Fact Sheet: Vice President Harris Announces Historic Advancements in Long-Term Care to Support the Care Economy

CARES Act

For businesses, it created a new Employee Retention Credit (ERC) against employment taxes, which was intended to encourage them to retain and pay their employees during any quarter when business operation was partially or fully suspended due to the coronavirus. In order to provide liquidity to the hardest-hit businesses and industries, the CARES Act allocated $500 billion for economic stabilization loans and guarantees. A total of $10 billion in emergency grants was authorized for small businesses, private nonprofits, sole proprietorships, agricultural co-ops, and employee-owned firms and could be converted into advances on forgivable loans as outlined above. However, it specifically excluded people who could continue their jobs working remotely or already were being paid sick leave or other leave benefits. Eligibility for unemployment benefits was extended to those who otherwise would not qualify if their loss of work was related to the COVID-19 pandemic. This included contractors and the self-employed, those whose existing benefits had been exhausted, those seeking only part-time employment, and those with insufficient employment history.

CARES Act

Relief to individuals

Everyone deserves to be treated with dignity and respect and to have access to quality care. That’s why, today, Vice President Harris is announcing two landmark final rules that fulfill the President’s commitment to safety in care, improving access to long-term care and the quality of caregiving jobs. Ensuring that all Americans, including older Americans and people with disabilities, have access to care – including home-based care – that is safe, reliable, and of high quality is an important part of the President’s agenda and a part of the President’s broader commitment to care. Income, race/ethnicity, asset levels, employment, and gender were all predictive of delays in CARES Act receipt. One explanation is that the way the government administered the Economic Impact Payments required individuals to go through a separate process to receive the payments if they didn’t file their taxes, receive a refund, and have direct deposit set up with the IRS. If they didn’t file their taxes, they had to use one of the IRS online tools to access payments.

How the CARES Act affected NOLs and carrybacks – Thomson Reuters Tax & Accounting

How the CARES Act affected NOLs and carrybacks.

Posted: Thu, 22 Feb 2024 08:00:00 GMT [source]

Former cop illegally owned business, took $246,000+ in COVID relief loans, authorities say

They said his arrest warrant shows how his PPP application contradicted bank records and testimony from former employees, and that he got a larger loan by misrepresenting his number of employees, monthly payroll, business revenue, and expenses. Dennis Corp. and Dennis fully cooperated in the investigation and resolution of this matter. In accordance with the terms of the settlement agreement, Dennis Corp. and Dennis will pay a total of $2.5 million plus interest.

CARES Act

South Carolina Construction Company and Its Owner Settle Matter Alleging Receipt of Improper CARES Act Loans

  • Both state health programs have had to cover transgender health care since lower federal district courts ruled in favor of the patients in 2022, she says.
  • For example, if an out-of-work person is receiving the national average of about $340 per week, under the new federal program their take-home pay will be $940.
  • Establishing minimum staffing standards for nursing homes is a critical step in the Biden-Harris Administration’s comprehensive approach to building a long-term care system where all older Americans can age with dignity.
  • District Court for the Northern District of West Virginia to the felony charge of conspiring to impede the IRS.
  • As a result of Dennis’s false certification on the PPP and EIDL applications, Dennis Corp. received more than $1.5 million in loans to which it was not entitled.

He has been arrested and/or charged with an additional 23 felony and 26 misdemeanor offenses throughout his life, including passing bad checks, trespassing, identity theft, fraudulent use of a credit card, burglary, and possessing a dangerous weapon. Ruth has not gone a single year in his life in which he has not been arrested and/or convicted for some type of fraud or other criminal offense. SPRINGFIELD, Mo. – A Deepwater, Mo., man was sentenced in federal court today for fraudulently obtaining more than $500,000 in Paycheck Protection Program (PPP) loans under the Coronavirus Aid, Relief, and Economic Security (CARES) Act. For additional information on the rules issued today, please consult the CMS fact sheets on nursing home staffing standards, Access, and Managed Care. To make sure nursing homes have the time they need to hire necessary staff, the requirements of this rule will be introduced in phases, with longer timeframes for rural communities. Limited, temporary exemptions will be available for both the 24/7 registered nurse requirement and the underlying staffing standards for nursing homes in workforce shortage areas that demonstrate a good faith effort to hire.

Coronavirus Relief Fund

The CARES Act also allowed taxpayers to take an above-the-line deduction from adjusted gross income of up to $300 for charitable contributions and relaxed other limits on charitable contributions. Fifty percent of payroll tax payments for 2020 were due in 2021, with the other 50% due in 2022. The Paycheck Protection Program (PPP) applied to any business, nonprofit organization, veterans organization, or tribal business that had fewer than 500 employees—or, under the Small Business Administration standard, had under 500 employees per physical location for all food service and accommodation businesses.

Paid Family and Medical Leave Insurance (FAMLI)

Title IV, Subtitle B of the CARES Act provides up to $32 billion of direct financial assistance to passenger and cargo air carriers and respective contractors that must exclusively be used for the continuation of payments of employees’ wages, salaries, and benefits. Title V of the CARES Act established the Coronavirus Relief Fund for the purpose of providing $150 billion in direct assistance to States, units of local government, the District of Columbia, U.S. Territories, and Tribal Governments. The “Ensuring Access to Medicaid Services” final rule, finalized today, will help improve access to home care services as well as improve the quality caregiving jobs through its new provisions for home care. Specifically, the rule will ensure adequate compensation for home care workers by requiring that at least 80 percent of Medicaid payments for home care services go to workers’ wages.

Ruth, who was convicted in 2018 of filing false or fraudulent tax returns, falsely claimed on his PPP loan documents that he had not been convicted of a fraud offense within the last five years of applying for these loans. According to the article, nearly $7 billion under the CARES Act were delivered to potentially ineligible businesses reported in January 2021. Not only do these frauds result in a loss of taxpayer money and encourage future fraud crimes, but they disadvantage future Congresses and create unfairness to those who followed the rules. Lukey offered solutions for a fraud tip line and state/federal workshare agreements that may improve investigation and prosecution and help prevent future cases. For example, “Conversations between our governor and attorney general on the one hand and our federal Congressional delegation and U.S. attorney on the other could produce a myriad of positive actions, scalable to the lower dollar level of the schemes,” she wrote. The Managed Care rule defines the scope of “in lieu of services and settings” (ILOS) services in managed care to better address enrollees’ health-related social needs (e.g., support for housing- and nutrition-related services).

As such, Treasury faces immense challenges in ensuring that the programs achieve their intended purpose, provide for accountability and transparency, and are free from fraud and abuse. As such, our audit and investigative oversight of Treasury’s implementation of Title IV and V are to evaluate management’s accountability, control, and oversight of the Department’s funds and provide recommendations for improving operations and preventing fraud, waste, and abuse with respect to those funds. For employers with more than 100 full-time employees, the credit is for wages paid to employees when they are not providing services because of the coronavirus. Eligible employers with 100 or fewer full-time employees could use the deduction even if they aren’t closed. This bill adds $600 per week from the federal government on top of whatever base amount a worker receives from the state.

  • The Senate approved the CARES Act in a unanimous vote, with 96 in favor and zero against, on March 25, 2020.
  • Paid leave in a PTO policy, or a Collective Bargaining Agreement, can satisfy HFWA, if it covers all the same conditions or needs, at the same pay rate, and with no tougher requirements (documentation, notice, etc.) than HFWA (see Colorado Wage Protection Rules, specifically Rules 3.5.4 and 3.5.8).
  • On the other hand, the fact that roughly half of our households were still waiting for unemployment at the time of the survey likely means that large proportions of the most vulnerable—those with low incomes or low savings, or those with children, for example—were stuck in a very precarious situation.
  • Another $350 billion was paid out in forgivable loans to small businesses to subsidize their payrolls during the disruption of the pandemic.
  • Everyone deserves to be treated with dignity and respect and to have access to quality care.
  • The Biden-Harris Administration believes that by improving working conditions and wages, improvements in the recruitment and retention of direct care workers will follow, enabling nursing staff to provide safer, higher quality care to all residents within nursing homes.

Additionally, disparities in the receipt of these benefits are important because we know that different populations were already much more vulnerable to economic shocks prior to the pandemic. A large body of research demonstrates that low-income households face a combination of low emergency savings and financial volatility that leaves them at regular risk of hardships like food insecurity, eviction, and so on. Related work from the Federal Reserve shows that in 2019—when the economy was close to its pre-pandemic peak—roughly 30 percent of U.S. households could either not currently pay their bills or were one financial setback away from not being able to pay their bills. Additionally, it shows that Black households, Hispanic households, and those with lower educational attainment were uniquely vulnerable. In light of this, it is essential to understand the degree to which these economically vulnerable populations were able to actually access government benefits during this economic crisis.

The settlement resolves a lawsuit filed under the whistleblower provision of the False Claims Act, which permits private parties, called relators, to file suit on behalf of the United States for false claims and share in a portion of the government’s recovery. The legislation would enable all Ohioans to have access to all necessary healthcare at no cost at the point of care. Corporate providers, i.e. hospitals, drug companies, health insurers, and media whom legislators serve, would have their “oxen gored.” So expect that Ohio will continue to lag far behind, (44th place in the current Health Policy Institute of Ohio rankings) paying too much, and getting too little.

Kegiatan Praktikum Siswa Melakukan kegiatan Routing Komputer Di Laboratorium Komputer SMKN 1 Slahung

Pembelajaran SMK: Berkurangnya Praktik Membuat Kualitas Lulusan SMK Menurun

Masa pandemi yang tak kunjung reda sampai saat ini, berakibat pada melemahnya semua aktifitas masyarakat dunia terutama di Indonesia. Dari beberapa aktifitas tersebut salah satunya   adalah pendidikan. Masalah pendidikan kini bisa dibilang sangatlah serius. Proses pembelajaran yang awalnya dilakukan bertatap muka secara langsung, sekarang berubah menjadi kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Dengan kebijakan tersebut, siswa diwajibkan untuk tetap mengikuti proses belajar mengajar tetapi dilakukan dari rumah.

Kebijakan tersebut sangatlah berdampak pada tujuan keempat dari Suistainable Development Goals (SDGs) 2030 yaitu Quality Education, untuk memastikan bahwa semua peserta didik akan memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang di inginkan. Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030.

Dari 17 tujuan tersebut, saya mengambil tujuan yang keempat yaitu Quality Education. Karena kualitas suatu negara dapat dinilai atau ditentukan salah satunya dengan kualitas pendidikannya. Sumber daya manusia sangatlah berpengaruh terhadap kualitas suatu negara. Kualitas pendidikan yang baik sangat perlu untuk menciptakan masyarakat indonesia yang produktif, kompetitif, dan juga bisa bersaing di internasional. Memperoleh pendidikan yang berkualitas adalah dasar untuk meningkatkan kehidupan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.

Suatu usaha pendidikan menyangkut tiga unsur pokok, yaitu unsur masukan (input), unsur proses usaha itu sendiri, dan unsur hasil usaha (output). Dalam tiga tahap tesebut, negara harus benar-benar membentuk pendidikan masyarakatnya agar mendapatkan hasil output yang berkualitas dan siap bersaing dengan mancah negara. Menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 15, pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.

Salah satu dampak pada masa pandemic Covid-19 saat ini adalah siswa SMK. Berawal dari semangat para siswa yang mulai menurun saat melakukan pembelajaran dari rumah menyebabkan banyak kendala yang bermunculan. Salah satunya adalah daya serap materi yang berkurang membuat proses Pembelajaran Jarak Jauh semakin tidak efektif.  Pada proses pembelajaran, banyak guru SMK yang resah dengan Pembelajaran Jarak Jauh yang kurang efektif untuk di terapkan di lingkungan SMK. Karena pembelajaran siswa SMK lebih dominan pada pembelajaran praktik daripada pembelajaran teori.

Erni, salah satu guru dari SMK menyatakan “Sangat sulit dalam menjelaskan materi kepada siswa. Dimana siswa seharusnya melakukan pembelajaran secara praktik tetapi siswa diharuskan berimajinasi dengan materi yang telah disampaikan”. Banyak siswa yang tidak focus dan cenderung meninggalkan saat proses pembelajaran berlangsung.

Kendala lainnya yang terjadi saat Pembelajaran Jarak Jauh yaitu mulai dari sumber daya manusia yang kurang memadai, fasilitas pembelajaran yang kurang seperti internet, serta website yang belum sepenuhnya layak digunakan dan dimiliki oleh seluruh siswa. Jaringan/sinyal yang kurang stabil juga menghambat proses pembelajaran, karena tidak semua area rumah para siswa memiliki jaringan yang stabil. Tidak menutup kemungkinan juga terdapat siswa yang tempat tinggalnya berada di daerah yang tertinggal dan sulit untuk mendapatkan jaringan yang stabil.

“Bahwa ada beberapa siswa yang juga tidak memiliki handphone dan laptop yang seharusnya menjadi media pembelajaran”, ujar Erni seorang guru SMK. Dengan itu, sekolah memberikan keringanan untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka dan menggunakan fasilitas sekolah yang ada demi keberlangsungan proses belajar mengajar bagi siswa tersebut.

Dengan proses pembelajaran yang berubah, beberapa ujian yang seharusnya dilakukan secara praktik menjadi ditunda dan dilakukan secara online. Oleh sebab itu, kualitas  lulusan SMK pada 1 tahun belakangan ini tidak bisa dijamin, karena kualitas pembelajaran yang tidak efektif mempengaruhi kualitas output dari siswa SMK.

Dukungan pemerintah sangat diperlukan untuk kebijakan pembelajaran tatap muka secara langsung. Tidak hanya peran pemerintah saja, tetapi peran orang tua juga diperlukan untuk membantu menjalankan program tersebut. Yang dianggap akan memperbaiki kualitas output dari siswa SMK dan memaksimalkan tujuan keempat dari Suistainable Development Goals (SDGs) 2030 untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas serta untuk meningkatkan kehidupan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan. Agar pemuda pemudi Indonesia siap bersaing di kancah Internasional. Materi tidak hanya dibayangkan oleh siswa, tetapi harus bisa diterapkan di dunia kerja.

Indah Rahmadani 

Mahasiswa Komunikasi Sekolah Vokasi IPB

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama Masa Pandemi Covid-19

Semenjak diberlakukannya masa darurat Covid-19 pada tanggal 16 Maret 2020, hampir seluruh sekolah di Indonesia terutama di Bali mengambil kebijakan untuk pembelajaran via daring atau disebut dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dengan adanya pembelajaran daring guru dan peserta didik sama-sama belajar untuk memanfaatkan teknologi sebagai media pembelajaran.

Dalam melaksanakan pembelajaran daring dengan berbagai keterbatasan kemampuan, sarana dan prasarana berupa handphone, laptop dan jaringan bagi guru dan peserta didik serta kemampuan yang masih terbatas dalam pemanfaatan teknologi membuat pelaksanaan pembelajaran daring harus tetap diupayakan berjalan agar proses transformasi ilmu pengetahuan kepada peserta didik tidak terganggu.

Guru sebagai ujung tombak pendidikan melakukan berbagai upaya seperti menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui media Group Whatsapp, Google Classroom, Moodle, dan aplikasi belajar online lainnya. Untuk pembelajaran secara sinkronus guru juga memanfaatkan media Google Meet, Zoom Cloud Meeting,  Cisco Webex dan lain sebagainya. Saat ini banyak sekali sumber belajar online serta konten ilmu yang terdapat di internet.

Pemanfaatan berbagai media pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diolah sesuai dengan kemampuan dan keinginan guru. Tuntutan guru tidak hanya secara akademis tetapi juga kemampuan untuk berkomunikasi yang harus dilakukan dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ) Seperti pada media pembelajaran Google Classroom, Moodle dan Group Whatsapp, guru mengirimkan materi pembelajaran, link video pembelajaran, tugas serta sebagai media komunikasi untuk melaksankan proses pembimbingan dan pendampingan kepada peserta didik.

Kendala yang dihadapi peserta didik dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang terjadi pada peserta didik juga ada pada guru seperti tidak memiliki HP android, paket data dan jaringan sinyal. Kendala tersebut bisa menjadi hambatan dalam proses pembelajaran. Namun guru tentu memaklumi keadaan tersebut dan memberikan solusi dan jalan keluar terhadap permasalahan yang dihadapi kepada peserta didik agar peserta didik tetap bisa mengikuti proses pembelajaran. Tugas dapat diambil dan dikumpulkan disekolah saat kondisi aman dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Gangguan jaringan atau sinyal dengan memberikan rentang waktu pengerjaan yang lebih lama sehingga pengerjaan tugas tidak menjadi beban berat.

Dengan berbagai keterbatasan dalam situasi pandemi Covid 19 menjadi tantangan seorang guru untuk terus mau belajar dan berlatih pembelajaran secara daring. Disamping itu guru harus mampu menghadirkan pembelajaran yang menyenangkan dan inovatif untuk mengatasi kesulitan belajar yang dihadapi serta kolaborasi media pembelajaran agar pembelajaran tidak monoton dan tetap bisa menghadirkan suasana pembelajaran interaktif antara guru dan  peserta didik.

Oleh: Ni Wayan Ariyathi Dhiatmika, S.Pd

Kegiatan Praktikum Siswa Melakukan kegiatan Perakitan Komputer Di Laboratorium Komputer SMKN 1 Slahung

POTRET PENDIDIKAN DAN GURU DI MASA PANDEMI COVID-19

Di awal tahun 2020 lalu dunia dikejutkan dengan merebaknya pandemi global coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang menjangkiti mayoritas negara di belahan dunia termasuk Indonesia. Virus ini dianggap serius dikarenakan berkembangnya sangat cepat, dimana dapat menyebabkan infeksi lebih parah dan gagal organ sehingga orang dengan masalah kesehatan sebelumya lebih cepat mengalami kondisi darurat ketika terpapar virus ini. (Mona, 2020). Sehingga, pada tanggal 11 Maret 2020 WHO menetapkan virus corona sebagai pandemi. Berdasarkan data worldometers, Selasa (24/11/2020), jumlah kasus virus corona di dunia tercatat 59.570.462 kasus. Di Indonesia sendiri hingga saat ini Selasa (24/11/2020) terus mengalami penambahan kasus, sehingga total kasus mencapai 506.302 kasus.

Berbagai upaya ditempuh pemerintah Indonesia untuk menekan penyebaran virus covid-19 yang sangat cepat ini termasuk lockdown, sehingga mayoritas kegiatan di beberapa lembaga baik formal maupun non formal, baik lembaga komersil maupun jasa dirumahkan, tak terkecuali lembaga pendidikan. Langkah ini ditempuh untuk menghindari kerumunan yang merupakan salah satu penyebab utama penyebarannya.

 

Pendidikan di Masa Covid-19

Lembaga pendidikan termasuk sekolah mau tidak mau harus beradapatasi, dimana kegiatan belajar mengajar tidak lagi dilakukan secara tatap muka (luring), namun lebih menekankan pada pembelajaran jarak jauh (daring) yang cenderung memanfaatkan teknologi khususnya teknologi informasi sebagai medianya. Namun pada kenyataannya pembelajaran daring tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena banyak dihadapkan oleh berbagai persoalan. Seperti keterbatasan siswa dan orang tua dalam menggunakan dan mengakses media pembelajaran daring baik berupa laptop maupun smartphone, lemahnya jaringan telekomunikasi (signal), pembekakan biaya kuota, ditambah lagi keluhan-keluhan orang dalam mendampingi dan mengawasi putra putrinya dalam pembelajara daring, karena tidak semua orang tua siswa memiliki waktu luang dan latar belakang pendidikan yang tinggi.

Beberapa sekolah memilih “mengambil” resiko dengan memilih proses pembelajaran secara luring dengan tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat meski hanya sehari dalam seminggu ataupun dua pekan sekali untuk mengantisipasi mereka yang kesulitan dengan signal maupun perangkat smartphone, terlebih mereka yang berada di daerah pedesaan maupun pegunungan. Sehingga, langkah penuh resiko tersebut diambil demi tanggungjawab pendidikan peserta didiknya.

 

Tantangan Guru di Masa Covid-19

Guru adalah soko utama pendidikan, kompetensi pedagogik, profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial adalah sebuah keniscayaan. Di masa pandemi covid-19 tantangan melaksanakan tanggungjawab keempat kompetensi tersebut. Guru seyogyanya lebih siap beradaptasi dengan segala kondisi. Guru memiliki peran ganda yakni bertanggungjawab pendidikan peserta didiknya, di sisi lain guru adalah kepala keluarga.

Guru dihadapkan dengan berbagai persoalan, mulai dari sulitnya beradaptasi dengan teknis pembelajaran daring, turunnya motivasi belajar siswa, kurangnya kerjasama orang tua siswa sampai dengan membengkaknya biaya kuota. Meski dalam himpitan persoalan yang dihadapi, guru dituntut harus tetap profesional, kompetensi guru harus terus ditingkatkan demi keberlangsungan proses pembelajaran dan tercapainya tujuan pembelajaran itu sendiri. Tetunya ini menjadi tantangan besar bagi guru.

Alhamdulillah, pemerintah memeberikan bantuan kuota belajar untuk guru sebagai sarana mengajar secara daring meski tidak sepenuhnya sejak awal pandemi. Setidaknya, sedikit meringankan beban kuota. Yang terbaru ditanggal 20 November 2020, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru yang berpenghasilan dibawah lima juta.  Pertanyaan sering muncul, apakah subsidi dan bantuan tersebut mencukupi kebutuhan guru akan kuota internet maupun mencukupi kebutuhan keluarga? Hanya guru yang dapat menjawab. Terlebih mereka yang mengajar di sekolah swasta, menjadi rahasia umum kondisi finansial sekolah swasta juga tidak sedang baik-baik saja.

Patut kita berikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para guru yang sudah berjuang, tetap bertahan dengan segala kondisi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru tetap berusaha memberikan layanan Pendidikan bagi peserta didiknya. Bahkan, beberapa guru “harus” mendatangi rumah (home visit) muridnya untuk mengajar karena kondisi dan keterbatasan yang ada.

Pengumuman pemerintah yang membuka peluang bagi sekolah untuk melaksanakan pendidikan sekolah secara tatap muka yang diserahkan kepada pemerintah daerah dan otoritas setempat yang “dianggap” lebih mengerti kondisi daerahnya. Tentunya, dengan tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat. Ini menunjukkan peluang sekaligus tantangan. Karena, jika ditemukan kasus terpapar covid-19 pada suatu intitusi Pendidikan maka sekolah tersebut harus ditutup dan sepenuhnya kembali belajar secara daring.

Besar harapan bangsa ini kepada guru untuk dapat mengintensifkan pendidikan dan pembelajaran secara profesional dengan berbagai kompetensinya ditengah tuntutan untuk keluar dari himpitan keluarganya yakni kebutuhan dan kesejahteraan. Para guru diharapkan melakukan berbagai inovasi pembelajaran meski dalam kondisi yang cukup berat. Wahai para guru sungguh perjuanganmu tiada tara, semoga engkau tetap bertahan, banyak rizki dan tiada lelah mendidik tunas muda negeri tercinta Indonesia.

Tantangan Dunia Pendidikan di Masa Pandemi

Pandemi Covid-19 telah memberikan gambaran atas kelangsungan dunia pendidikan di masa depan melalui bantuan teknologi. Namun, teknologi tetap tidak dapat menggantikan peran guru, dosen, dan interaksi belajar antara pelajar dan pengajar sebab edukasi bukan hanya sekedar memperoleh pengetahuan tetapi juga tentang nilai, kerja sama, serta kompetensi. Situasi pandemi ini menjadi tantangan tersendiri bagi kreativitas setiap individu dalam menggunakan teknologi untuk mengembangkan dunia pendidikan. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, pada acara Medan International Conference on Energy and Sustainability, Selasa (27/10).

“Saat ini pandemi menjadi tantangan dalam mengembangkan kreativitas terhadap penggunaan teknologi, bukan hanya transmisi pengetahuan, tapi juga bagaimana memastikan pembelajaran tetap tersampaikan dengan baik,” tutur Nizam.

Pada saat yang bersamaan, lanjut Nizam, tantangan ini juga menjadi kesempatan bagi semua tentang bagaimana penggunaan teknologi dapat membantu membawa mahasiswa dan pelajar menjadi kompeten untuk abad ke-21. Keterampilan yang paling penting pada abad ke-21 ialah self-directed learning atau pembelajar mandiri sebagai outcome dari edukasi.

Nizam menjelaskan masa pandemi ini dapat melatih serta menanamkan kebiasaan menjadi pembelajar mandiri melalui berbagai kelas daring atau webinar yang diikuti oleh mahasiswa. Selain itu, mahasiswa juga dapat bekerja sama satu dengan yang lain untuk menyelesaikan permasalahan dalam pembelajaran serta menghadapi permasalahan nyata yang ada. Ia pun menambahkan bahwa situasi ini bukan hanya menjadi tantangan bagi mahasiswa, namun juga para dosen dalam menyampaikan edukasi dimana para dosen perlu memastikan bahwa mahasiswa memahami materi pembelajaran.

“Pembelajaran daring menjadi tantangan bagi dunia pendidikan dengan situasi Indonesia yang memiliki ribuan pulau. Bagaimana teknologi dapat digunakan, bagaimana penyediaan akses internet pada daerah-daerah terpencil dimana barang elektronik tanpa akses internet pun masih menjadi suatu kemewahan. Ini merupakan tantangan bagi semua pihak, saat ini kita harus bekerja keras bersama bagaimana membawa teknologi menjawab permasalahan nyata yang terjadi pada mahasiswa dan pelajar yang kurang beruntung dalam hal ekonomi maupun teknologi yang berada di daerah-daerah terpencil,” lanjutnya.

Kondisi pandemi Covid-19 juga memaksa para pemangku kebijakan di bidang pendidikan untuk dapat menyesuaikan diri dalam melaksanakan proses pembelajaran. Penyesuaian ini diwujudkan melalui kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MB-KM), dimana mahasiswa diberikan kesempatan untuk mendapatkan pengalaman belajar yang lebih luas dan kompetensi baru melalui beberapa kegiatan pembelajaran di luar program studinya.

Adapun program-program pada masa pandemi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berupa relawan pengendalian Covid-19 (RECON), KKN Tematik, Mengajar Dari rumah (MDR), dan Permata Sakti. Seluruh program tersebut diikuti oleh ratusan ribu mahasiswa di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, Nizam pun menyampaikan masa pandemi ini juga memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk keluar dari pandemi dan menjadi green nation. Menurutnya, sejak pandemi hadir, lingkungan menjadi lebih bersih akibat berkurangnya emisi gas buang, mengingat terbatasnya aktivitas masyarakat di luar rumah.
(YH/DZI/FH/DH/NH/MFS/VAL/YJ/ITR)

Humas Ditjen Dikti
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Super Parenting

Pendidikan diawali dari keluarga. Keluarga adalah tempat pertama bagi pembentukan dan pendidikan anak. Orang tua dan rumah adalah sekolah pertama yang dikenal oleh anak, karena peran orang tua disini sangatlah penting. Melalui orangtualah anak akan belajar mengenai nilai-nilai dan norma anak memasuki jenjang sekolah Orang tua harus memiliki bekal mengenai berbagai macam informasi tentang pendidikan anak.

Oleh karena itu, Parenting education adalah metode yang tepat bagi orang tua dalam pembentukan karakter anak. Parenting disini bukan hanya sekedar mengasuh anak, namun orang tua harus mendidik, membimbing dan melindungi setiap perkembangan anak. Parenting educarion sendiri memiliki pengertian yaitu program pendidikan pengasuhan yang dilakukan oleh lembaga untuk meningkatkan kualitas kepengasuhan dan tercapainya visi-misi. Manfaat yang diperoleh dari parenting education yaitu menambah wawasan dan pengetahuan orang tua dalam hal pengasuhan anak sesuai dengan usia, karakter dan perkembangannya.
Parenting education memiliki 3 tujuan yaitu :

1. Meningkatkan kesadaran orang tua
Orang tua harus memiliki kesadaran bahwa mengasuh anak tidak boleh sembaranagn. Dalam mengasuh anak, diperlukan berbagai macam pengetahuan. Orang tua tidak boleh asal-asalan dalam memberikan pengasuhan pada anak. Mengasuh anak tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhannya saja. Orang tua harus menyadari jika belum memiliki banyak pengetahuan dalam hal pengasuhan, maka harus belajar dengan orang yang lebih ahli seperti pakar parenting. Karena dalam mengasuh anak tidak hanya berdasar pengalaman orang lain seperti orang tua, mertua, saudara, ataupun tetangga. Karena pada dasarnya karakter anak itu berbeda-beda jadi dalam hal pengasuhan juga harus berbeda.

2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan orang tua dalam hal pengasuhan
Dalam proses pengasuhan, orang tua terlebih dahulu harus memahami tentang pola asuh yang baik bagi anaknya. Hal ini penting agar proses pengasuhan sesuai dengan karakter, usia dan perkembangan anak. Maka dari itu, dengan adanya parenting education ini pastinya akan membuat orang tua lebih mengerti bagaimana pola asuh yang baik.

3. Mempertemukan kepentingan dan keinginan antara pihak keluarga dan sekolah

Tujuan dari parenting education yang terakhir adalah mempertemukan kepentingan dan keinginan keluarga dan sekolah. Misalnya jika di sekolah anak diajarkan sikap mandiri dan disiplin, maka dirumah orang tua juga harus menerapkannya. Sasaran dari kegiatan parenting education adalah orang tua, guru, orang tua yang memiliki anak PAUD namun belum mendapatkan layanan pendidikan, Mahasiswa, dan calon orang tua. Jadi peran dari parenting education ini tidak hanya diperuntukkan bagi orang tua yang sudah memiliki anak saja, melainkan mahasiswa ataupun calon orang tua juga penting untuk memperoleh pengetahuan mengenai parenting education sebagai bekal dalam pengasuhan anak nantinya. Dalam kegiatan parenting education ada beberapa program yang diadakan sekolah/ lembaga PAUD seperti:

1. Kelompok pertemuan orang tua
Kelompok pertemuan orang tua disini digunakan sebagai wadah komunikasi antara orang tua dan keluarga lain untuk memperoleh berbagai macam informasi mengenai pengasuhan dan perkembangan anak.

2. Open Gathering

Kegiatan pada open gathering ini adalah pertemuan orang tua dengan pihak lembaga sekolah untuk membicarakan mengenai program-program sekolah.

3. Keterlibatan orang tua dengan kelompok dan kelas anak

Dalam program parenting, orang tua harus terlibat secara langsung dalam proses pembelajaran anak. Dengan demikian, orang tua akan mengetahui model pembelajaran yang diberikan guru serta mengetahui perkembangan dan kegiatan anak pada saat disekolah.

4. Keterlibatan orang tua pada acara bersama

Selain dalam kelas, orang tua juga harus ikut andil dalam acara bersama yang diadakan oleh sekolah. Biasanya acara yang melibatkan orang tua seperti penampilan pada puncak tema, Makan bersama, pertunjukan seni, kunjungan dll.

5. Home education video

Kegiatan ini berkaitan dengan mengirimkan kegiatan pembelajaran anak saat disekolah pada orang tua dalam bentuk CD/DVD. Atau bisa diganti dengan mengirimkan melalui email ataupun whatsaap. Dengan demikian, orang tua tetap mengetahui semua kegiatan anak walaupun mereka tidak sempat untuk terlibat langsung dalam pembelajaran anak di sekolah, dikarenakan ada urusan lain. Video yang dikirmkan juga dapat dijadikan sebagai panduan bagi orang tua bagaimana memberikan kegiatan pada anak dirumah, selain itu video juga dapat dijadikan arsip bagi orang tua yang bisa diperlihatkan pada anak saat dirumah.

6. Home Activities

Home activities yang dimaksud disini adalah orang tua mengirimkan kegiatan anak saat dirumah. Jadi antara orang tua dan sekolah dapat seling memberikan masukan atau kritik.

7. Kunjungan Rumah

Kunjungan rumah disini diperuntukkan agar sekolah mengetahui dimana anak tinggal. Selain itu kunjungan rumah ini juga bisa dilakukan dengan cara mengunjungi rumah dari setiap teman-temannya.

8. Field Trip/Wisata

Program yang terakhir yaitu wisata. Kegiatan ini biasanya diprogramkan sekolah pada akhir semseter ataupun akhir tahun. Tujuannya untuk refreshing sambil belajar melalui alam. Maka dari itu, alangkah lebih baiknya jika kegiatan wisata ini diprogramkan ke tempat-tempat yang mengandung edukasi.

SMK Coffee Lab Teaching Factory

Pembelajaran teaching factory adalah model pembelajaran di SMK berbasis produksi/jasa yang mengacu pada standar dan prosedur yang berlaku di industri dan dilaksanakan dalam suasana seperti yang terjadi di industri. Teaching Factory (Tefa) menjadi konsep pembelajaran dalam keadaan yang sesungguhnya untuk menjembatani kesenjangan kompetensi antara pengetahuan yang diberikan sekolah dan kebutuhan industri. Tefa merupakan pengembangan dari unit produksi yakni penerapan sistem industri mitra pada unit produksi yang telah ada di SMK. Unit produksi adalah pengembangan bidang usaha sekolah selain untuk menambah penghasilan sekolah yang dapat digunakan dalam upaya pemeliharaan peralatan, peningkatan SDM, dan kegiatan sekolah lainnya, juga untuk memberikan pengalaman kerja yang benar-benar nyata pada siswanya. Penerapan unit produksi sendiri memiliki landasan hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 pasal 29 ayat 2 yaitu “Untuk mempersiapkan siswa sekolah menengah kejuruan menjadi tenaga kerja, pada sekolah menengah kejuruan dapat didirikan unit produksi yang beroperasi secara profesional.”